Pengakuan Suatu Negara Dan Negara Lain
Diadakannya
pengakuan oleh negara lain terhadap negara baru bertujuan untuk mengawali
dilaksanakannya hubungan secara formal antara negara yang mengakui dengan
negara yang diakui. Dipandang dari sudut hukum internasional, pengakuan negara
lain sangat penting bagi negara baru karena pengakuan negara lain dapat
menimbulkan akibat–akibat hukum yaitu :
2. Koloni.
- Negara baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa.
- Negara baru dapat melakukuan hubungan internasional atau dapat melaksanakan hubungan kerjasama dengan negara lain.
- Negara baru dapat dikatakan sebagai Internasional Person (Pribadi internasional) atau sebagai subyek hukum internasional.
Menurut Moore, suatu negara tanpa pengakuan bukanlah berarti
negara itu tidak dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, melainkan peranan
pengakuan negara lain mengakibatkan negara yang diakui dapat menggunakan
atribut negara yang bersangkuatan.
Fungsi pengakuan :
Fungsi pengakuan :
- Untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan internasional.
- Untuk menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan jalan mencagah adanya kekosongan hukum yang dapat merugikan bagi kepentingan individu maupun hubungan antar bangsa.
Bentuk
Kenegaraan :
Disamping
bentuk negara tersebut di atas, dalam sejarah ketatanegaraan juga terdapat
bentuk–bentuk kenegaraan. Bentuk kenegaraan yang pernah ada antara lain :
1.
Serikat Negara (Konfederasi).
Adalah perserikatan
beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar.
Pada umumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan
kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri,
pertahanan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam
pengertian hukum internasional, karena negara–negara anggotanya secara
masing–masing tetap mempertahankan kedudukan nya secara internasional. Contoh
konfederasi : Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).
Konfederasi (Serikat Negara) dengan Negara
Serikat mempunyai perbedaan yang prinsipil yaitu :
No
|
Konfederasi
|
Negara Serikat
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Kedaulatan
tetap dipegang oleh masing–masing negara anggota.
Keputusan yang
diambil konfe-derasi tidak dapat langsung mengikat kepada warga negara dari
negara–negara anggota.
Negara–negara
anggota dapat me- misahkan diri.
Hubungan antar
negara anggota diatur melalui perjanjian.
Tidak ada
negara diatas negara.
|
Kedaulatan
ada pada negara federal.
Keputusan
yang diambil pemerin tah federal dapat langsung mengikat kepada warga negara
dari negara–negara bagian.
Negara–negara
bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat.
Hubungan antar
negara bagian diatur dengan UUD
Terdapat negara dalam negara.
|
2. Koloni.
Adalah negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
Contoh : Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
3. Trustee (Perwalian).
Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II.
Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :
Contoh : Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
3. Trustee (Perwalian).
Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II.
Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :
- Daerah–daerah mandat dahulu.
- Daerah–daerah yang dipisahkan dari negara–negara yang kalah dalam perang dunia II.
- Daerah–daerah yang secara sukarela menyerahkan urusan pemerintahannya kepada Dewan Perwalian PBB.
Tujuan Perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat
daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan
hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.
Contoh Daerah Perwalian :
Contoh Daerah Perwalian :
- Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962.
- Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
4. Mandat.
Adalah negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa.
Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.
5. Dominion.
Adalah negara–negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau Negara–negara Persemakmuran.
Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.
6. Uni.
Adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja.
Ada 2 (dua) macam uni :
Adalah negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa.
Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.
5. Dominion.
Adalah negara–negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau Negara–negara Persemakmuran.
Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.
6. Uni.
Adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja.
Ada 2 (dua) macam uni :
- Uni Personil : Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
- Uni Riil : Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki kelengkapan negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang dibentuk melalui perjanjian.
7. Protektorat.
Adalah negara yang berada dibawah perlindungan negara lain. Dalam protektorat masalah hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya berdasarkan perjanjian bersama. Contoh : Monaco sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai protektorat China.
Adalah negara yang berada dibawah perlindungan negara lain. Dalam protektorat masalah hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya berdasarkan perjanjian bersama. Contoh : Monaco sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai protektorat China.
Komentar
Posting Komentar
Dilarang membuat komentar spam!!